KEROROPI LOVE

KEROROPI LOVE

Minggu, 04 Juni 2017

Standar Etika Profesi di Amerika dan Indonesia

1. Pengertian Etika Profesi

Pengertian Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) merupakan suatu sikap hidup berupa keadilan untuk dapat memberikan pelayanan yang professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban serta keahlian ialah sebagai pelayanan didalam rangka melaksanakan suatu tugas yang berupakan kewajiban terhadap masyarakat. 

Pengertian Kode etik profesi adalah suatu sistem norma, nilai serta aturan professsional tertulis yang dengan secara tegas menyatakan apa yang benar serta baik, dan juga apa yang tidak benar serta tidak baik bagi professional. Kode etik tersebut menyatakan perbuatan apa yang benar / salah, perbuatan apa yang harus dilakukan serta juga apa yang harus dihindari. 

Tujuan kode etik adalah supaya dapat professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau juga customernya. Dengan adanya kode etik tersebut akan dapat melindungi perbuatan yang tidak professional.

2. Standar Profesi di Amerika

A. Kode Etik Profesional

Pejabat Keuangan Pemerintah Asosiasi dari Amerika Serikat dan Kanada adalah organisasi profesional pejabat publik bersatu untuk meningkatkan dan mempromosikan manajemen profesional sumber daya keuangan pemerintah dengan mengidentifikasi, mengembangkan dan memajukan strategi fiskal, kebijakan, dan praktek untuk kepentingan publik.

Untuk lebih tujuan tersebut, aparat pemerintah membiayai semua diperintahkan untuk mematuhi standar hukum, moral, dan profesional perilaku dalam pemenuhan tanggung jawab profesional mereka. Standar perilaku profesional sebagaimana diatur dalam kode ini diwujudkan dalam rangka meningkatkan kinerja semua orang yang terlibat dalam keuangan publik.

B. Pribadi Standar

Petugas pembiayaan Pemerintah harus menunjukkan dan didedikasikan untuk cita-cita tertinggi kehormatan dan integritas dalam semua hubungan masyarakat dan pribadi untuk mendapat rasa hormat, kepercayaan, dan keyakinan yang mengatur pejabat, pejabat publik lainnya, karyawan, dan masyarakat.
  • Mereka harus mencurahkan waktu, keterampilan, dan energi ke kantor mereka baik secara independen dan bekerja sama dengan profesional lainnya.
  • Mereka harus mematuhi praktek profesional disetujui dan standar yang dianjurkan.


C. Tanggung jawab sebagai Pejabat Publik

Petugas pembiayaan Pemerintah harus mengakui dan bertanggung jawab atas tanggung jawab mereka sebagai pejabat di sektor publik.

  • Mereka harus sensitif dan responsif terhadap hak-hak publik dan kebutuhan-kebutuhannya berubah.
  • Mereka harus berusaha untuk memberikan kualitas kinerja tertinggi dan nasihat.
  • Mereka akan bersikap bijaksana dan integritas dalam pengelolaan dana dalam tahanan mereka dan dalam semua transaksi keuangan.
  • Mereka harus menjunjung tinggi baik surat dan semangat undang-undang, konstitusi, dan peraturan yang mengatur tindakan mereka dan melaporkan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang.
D. Pengembangan Profesional

Petugas pembiayaan Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga kompetensi mereka sendiri, untuk meningkatkan kompetensi kolega mereka, dan untuk memberikan dorongan untuk mereka yang ingin memasuki bidang keuangan pemerintah. petugas Keuangan harus meningkatkan keunggulan dalam pelayanan publik.

F. Integritas Profesional – Informasi

Petugas pembiayaan Pemerintah harus menunjukkan integritas profesional dalam penerbitan dan pengelolaan informasi.
  • Mereka tidak akan sadar tanda, berlangganan, atau mengizinkan penerbitan pernyataan atau laporan yang berisi salah saji atau yang menghilangkan fakta material apapun.
  • Mereka harus menyiapkan dan menyajikan laporan dan informasi keuangan sesuai dengan hukum yang berlaku dan praktek yang berlaku umum dan pedoman.
  • Mereka harus menghormati dan melindungi informasi rahasia yang mereka memiliki akses berdasarkan kantor mereka.
  • Mereka harus sensitif dan responsif terhadap pertanyaan dari masyarakat dan media, dalam kerangka kebijakan pemerintah negara bagian atau lokal.

G. Integritas Profesional – Hubungan

Petugas pembiayaan Pemerintah harus bertindak dengan kehormatan, integritas, dan kebajikan dalam semua hubungan profesional.
  • Mereka harus menunjukkan kesetiaan dan kepercayaan dalam urusan dan kepentingan pemerintah yang mereka layani, dalam batas-batas Kode Etik ini.
  • Mereka tidak akan sadar menjadi pihak atau membiarkan aktivitas ilegal atau tidak layak. Mereka harus menghormati hak, tanggung jawab, dan integritas dari rekan-rekan mereka dan pejabat publik lainnya dengan siapa mereka bekerja dan asosiasi.
  • Mereka harus mengatur semua hal personil dalam lingkup kewenangan mereka sehingga keadilan dan ketidakberpihakan mengatur keputusan mereka.
  • Mereka akan mempromosikan kesempatan kerja yang sama, dan dengan berbuat demikian, menentang diskriminasi, pelecehan, atau praktik yang tidak adil lainnya.

H. Konflik Kepentingan

Petugas pembiayaan Pemerintah harus secara aktif menghindari munculnya atau kenyataan benturan kepentingan.
  • Mereka harus melaksanakan tugas mereka tanpa bantuan dan harus menahan diri dari terlibat dalam hal-hal di luar kepentingan keuangan atau pribadi yang tidak sesuai dengan kinerja tidak memihak dan tujuan tugas mereka.
  • Mereka tidak akan, secara langsung atau tidak langsung, mencari atau menerima keuntungan pribadi yang akan mempengaruhi, atau tampaknya mempengaruhi, pelaksanaan tugas resmi mereka.
  • Mereka tidak akan menggunakan milik umum atau sumber daya untuk keuntungan pribadi atau politik.

3. Standar Etika Profesi di Indonesia

Untuk standar profesi di Indonesia dan regional dapat di ambil contoh mengenai standar profesi di bidang teknologi dan infomasi, dengan penjelasan sebagai berikut:

Berdasarkan perkembangan Teknologi Informasi secara umum, serta kebutuhan di Indonesiaserta dalam upaya mempersiapkan diri untuk era perdagangan global. Beberapa usulan dituangkan dalam bab ini. Usulan-usulan tersebut disejajarkan dengan kegiatan SRIG-PS (SEARCC), dan IPKIN selaku perhimpunan masyarakat komputer dan informatika di Indonesia. Juga tak terlepas dari agenda pemerinta melalui Departemen terkait. Langkah-langkah yang diusulan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
  • Penyusunan kode etik profesiolan Teknologi Infomrasi
  • Penyusunan Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi Informasi di Indonesia
  • Penerapanan mekanisme sertifikasi untuk profesional TI
  • Penerapan sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam upaya Pengembangan Profesi
  • Penerapan mekanisme re-sertifikasi

4. Perbedaan Standar Etika Profesi antara Amerika dengan Indonesia

Profesi pustakawan di Amerika sangat dihargai, karena perkembangan profesi tersebut sejalan dengan sejarah pembentukan Amerika Serikat sebagai negara modern dan juga perkembangan dunia akademik. Posisi pustakawan sangat mengakar di universitas-universitas dan tuntutan profesionalitas pun meningkat. Untuk menjadi seorang pustakawan, seseorang harus mendapatkan gelar pada jenjang S1 di bidang tertentu, lalu baru bisa melanjutkan jenjang S2 di bidang perpustakaan. 

Untuk memastikan hal tersebut, dibuatlah panduan untuk profesi pustakawan yang memastikan seorang pustakawan harus memiliki gelar profesional pustakawan. Selain harus memiliki sertifikat, para pustakawan di Amerika terus mengembangkan pendidikannya dengan mengikuti pelatihan-pelathan yang berkaitan dengan pengolahan dokumen.

Untuk pekerjaan-pekerjaan teknis yang berkaitan dengan manajemen dan pengelolaan perpustakaan, dikerjakan oleh ahli-ahli yang berfungsi sebagai staf tekknis perpustakaan. Mereka bukan pustakawan, melainkan staf teknis perpustakaan.

Hal tersebut tentu berbeda dengan kondisi di Indonesia. Profesi pustakawan seringkali ditempatkan hanya sebagai pekerjaan teknis, tukang mengolah katalog, mencari dan mengembalikan buku perpustakaan ditempatnya, dan lain-lain. Tidak ada pembagian tugas yg jelas antara pustakawan dengan staf teknis.

Tidak ada komentar: