KEROROPI LOVE

KEROROPI LOVE

Jumat, 05 Mei 2017

UU No.36 Tentang Keterbatasan Telekomunikasi dalam mengatur keamanan berkomunikasi

Hai Apa Kabar..hehe Sekarang lagi mau bahas tentang UU No.36 Tentang Keterbatasan Telekomunikasi dalam mengatur keamanan berkomunikasi, telekomunikasi itu apa sih? yah.. Telekomunikasi adalah teknik pengiriman atau penyampaian infomasi, dari suatu tempat ke tempat lain. Dalam kaitannya dengan 'telekomunikasi' bentuk komunikasi jarak jauh. kalo di wikipedia isinya tentang UU-nya tuh kaya gini..


UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi :

Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dengan Hukum Siber adalah:
1. Batasan/ Pengertian telekomunikasi (Pasal 1 Angka 1, 4, 15)
2. Larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat dalam bidang telekomunikasi (Pasal 10)
3. Hak yang sama untuk menggunakan jaringan telekomunikasi (Pasal 14)
4. Kewajiban penyelenggara telekomunikasi (Pasal 17)
5. Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2)
6. Pasal 19
7. Pasal 21
8. Pasal 22
9. Penyelenggaraan telekomunikasi (Pasal 29)
10. Perangkat telekomunikasi (Pasal 32 Ayat (1))
11. Pengamanan telekomunikasi (Pasal 38)
12. Pasal 40
13. Pasal 41
14. Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (2)
15. Pasal 43

Ini sih masih membahas tentang UU no36 ,sekarang mari kita cari kelemahanya. (*ngoprek-ngoprek gugel dulu).hehehe

   Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, misalnya, menegaskan bahwa “...pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang” (penjelasan Pasal 40).
    Di luar UU Telekomunikasi, beberapa peraturan perundang-undangan yang juga mengatur tentang tindak penyadapan antara lain UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada tingkat di bawah undang-undang, terdapat Permenkominfo No 11/PER/M.KOMINFO/020/2006. Atau pada lembaga penegak hukum tertentu seperti KPK memiliki standard operating procedure tentang teknis penyadapan. Ragamnya peraturan perundang-undangan yang mengatur penyadapan sayangnya mengandung kelemahan. Satu aturan bertentangan atau tidak sejalan dengan aturan yang lain.

1. UU Telekomunikasi yang dibentuk sebelum lahirnya KPK, misalnya, belum mengakomodir keberadaan lembaga pimpinan Tumpak Hatorangan Panggabean ini. Atau prosedur penyadapan yang diatur dalam UU Narkotika berbeda dengan prosedur yang selama ini digunakan KPK. Akibatnya, tindakan penyadapan oleh penegak hukum berjalan sporadis.

2. UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi mengancam pidana terhadap perbuatan : memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi 2. menimbulkan gangguan fisik dan eletromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi “semua tindak pidana dalam uu no.36 tahun 1999 dinyatakan sebagai tindakan kejahatan” Didalam bab vii (ketentuan pidana)sama sekali tidak ada ketentuan tentang pertanggungjawaban terhadap korporasi padahal :“Penyelenggara Telekomunikasi” dapat berupa koperasi,BUMN, badan usaha swasta dan instansi pemerintah.

Nah intinya :
  • Adanya keterbatasan undang-undang yang dibuat sehingga hanya efektif sebagian karna kurang kuatnya hukum terhadap instansi pemerintah,korporasi dan sebagainya.
  • Ragamnya peraturan perundangan di Indonesia dimana undang-undang yang satu saling bertentangan 
  • Menghadapi kondisi demikian seyogyanya ada keberanian dan inovasi dari penegak hukum untuk mengefektifkan peraturan yang ada dengan melakukan interpretasi atau kontruksi hukum yang bersumber pada teori atau ilmu hukum,pendapat ahli,jurisprudensi,atau bersumber dari ide-ide dasar yang secara konseptual dapat dipertanggungjawabkan.
Nah selesailah sudah, terimakasih sudah membaca, semoga ini tugas engga salah yah broder hehehehe, nah terimakasih jgn lupa di share ke temen-temenya, Bye Thank You.

Referensi;
https://alfreysite.wordpress.com/2017/04/28/keterbatasan-uu-telekomunikasi-no-36-dalam-mengatur-keamanan-komunikasi/
http://rizkyzy.blogspot.co.id/2017/04/undang-undang-telekomunikasi-no-36.html
http://obelghacuex.blogspot.co.id/2010/03/keterbatasan-uu-no36-telekomunikasi.html